Jurusan Biologi berada di bawah FMIPA
UM. Jurusan Biologi bermula dari salah satu jurusan yang dimiliki
Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) Malang yang didirikan tanggal 18
Oktober 1954, yang juga merupakan cikal bakal UM. Pendirian PTPG Malang
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan
Kebudayaan Nomor 38742/Kab tanggal 1 September 1954. Dua bulan
berikutnya, yaitu tanggal 10 November 1954, pemerintah mendirikan
Universitas Airlangga (Unair) yang berkedudukan di Surabaya dan PTPG
Malang sebagai salah satu fakultasnya. Fakultas tersebut bernama
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unair dan secara formal
ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1958.
Dalam periode tahun 1960-1963, di
Indonesia terdapat dua jenis lembaga pendidikan tinggi pencetak guru
sekolah lanjutan, yaitu FKIP (yang merupakan bagian dari suatu
universitas) dan IPG (Institut Pendidikan Guru) yang merupakan lembaga
mandiri. Untuk menyatukan dua jenis lembaga pendidikan tinggi tersebut,
pada 3 Januari 1963 terbit Surat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1963
yang isinya menyatukan dua jenis lembaga tersebut menjadi lembaga baru
yang bernama IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan). Melalui
Keputusan Bersama Menteri PTIP (Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan)
dan Menteri PDK (Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 32 dan 34 Tahun 1963,
FKIP Unair dan IPG Madiun digabung menjadi IKIP MALANG. Berdasarkan SK
Menteri PTIP Nomor 35 tahun 1964, IKIP MALANG memiliki cabang di
Surabaya, Madiun, Singaraja, dan Kupang. Kemudian melalui SK Menteri
PTIP Nomor 36 Tahun 1964, Cabang IKIP MALANG bertambah satu lagi, yaitu
di Jember.
Pada tahun 1964, IKIP MALANG memiliki 4
fakultas, salah satunya adalah Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta (FKIE)
yang memiliki empat Jurusan, yaitu Jurusan Ilmu Pasti, Jurusan Ilmu
Hayat, Jurusan Ilmu Alam, dan Jurusan Ilmu Kimia. Pada tahun 1975,
sesuai dengan sistem yang berlaku di IKIP MALANG, sebutan Jurusan di
semua fakultas diganti dengan departemen. Bersamaan dengan itu, empat
Jurusan yang ada di FKIE direstrukturisasi menjadi tiga departemen,
yaitu Departemen Matematika-Fisika (yang terdiri atas Program Studi
Matematika dan Program Studi Fisika), Departemen Ilmu Hayat, dan
Departemen Ilmu Kimia. Sistem penjenjangan programpendidikan yang
berlaku pada waktu itu ialah jenjang sarjana muda dengan gelar Bachelor
of Arts (BA) dan jenjang sarjana dengan gelar Doktorandus (Drs). Masa
studi jenjang sarjana muda adalah tiga tahun setelah SLTA, dan masa
studi pada jenjang sarjana adalah dua tahun setelah Sarjana Muda.
Pada tahun 1979, sistem penjenjangan
Sarjana Muda dan Sarjana dihapus, diganti dengan Strata-0 (S0) dan
Strata-1 (S1). Seiring dengan perubahan tersebut, istilah departemen
tidak lagi digunakan dan sebagai gantinya digunakan kembali istilah
Jurusan. Jumlah Jurusan di FKIE dikembalikan lagi menjadi 4, yaitu
Jurusan Pendidikan Matematika, Jurusan Pendidikan Fisika, Jurusan
Pendidik-an Kimia, dan Jurusan Pendidikan Biologi. Berdasarkan Keputusan
Ditjen Dikti Nomor: 241/DIKTI/ Kep/1997 tanggal 15 Agustus 1997, IKIP
MALANG mendapat mandat tambahan untuk menyelenggarakan pendidikan
sarjana program non-kependidikan. Akibatnya, FPMIPA IKIP MALANG mulai
tahun 1997 menyelenggarakan delapan program studi S1 yaitu: (1)
Pendidikan Matematika, (2) Matematika, (3) Pendidikan Fisika, (4)
Fisika, (5) Pendidikan Kimia, (6) Kimia, (7) Pendidikan Biologi, dan (8)
Biologi.
Sebagai konsekuensi perluasan mandat
tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 93 Tahun 1999 tanggal 4
Agustus 1999, IKIP MALANG ditingkatkan statusnya menjadi universitas
dengan nama: Universitas Negeri Malang (UM). Nama FPMIPA diganti menjadi
FMIPA (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam), dan nama-nama
Jurusannya diubah menjadi Jurusan Matematika, Jurusan Fisika, Jurusan
Kimia, dan Jurusan Biologi, dimana masing-masing Jurusan mengelola dua
program studi, yaitu Prodi Kependidikan dan Prodi Non Kependidikan.
Jurusan Biologi mengelola 4 prodi dan 1 Program Profesi.